Praperadilan
Hotman Paris Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Hukum
Jakarta, pantausidang- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Suasana sidang juga diwarnai kehadiran kedua orang tua Nadiem yang duduk di barisan depan ruang sidang.
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah.
Hotman menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan terburu-buru tanpa memenuhi syarat formil maupun materil.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bisa dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama tersangka baru dikeluarkan bersamaan dengan penahanan Nadiem pada 4 September 2025. Itu jelas cacat prosedur,” ujar Hotman usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Selain persoalan substansi, tim kuasa hukum juga menyoroti kekeliruan administratif dalam surat penetapan tersangka. Status pekerjaan Nadiem ditulis sebagai karyawan swasta bukan menteri sesuai data resmi KTP.
“Hal ini menunjukkan cacat formil dalam penetapan tersangka,” tandas Hotman.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi


You must be logged in to post a comment Login