Connect with us

Praperadilan

Hotman Paris Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Hukum

Published

on

Jakarta, pantausidang- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Suasana sidang juga diwarnai kehadiran kedua orang tua Nadiem yang duduk di barisan depan ruang sidang.

Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah.

Hotman menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan terburu-buru tanpa memenuhi syarat formil maupun materil.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bisa dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama tersangka baru dikeluarkan bersamaan dengan penahanan Nadiem pada 4 September 2025. Itu jelas cacat prosedur,” ujar Hotman usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Selain persoalan substansi, tim kuasa hukum juga menyoroti kekeliruan administratif dalam surat penetapan tersangka. Status pekerjaan Nadiem ditulis sebagai karyawan swasta bukan menteri sesuai data resmi KTP.

“Hal ini menunjukkan cacat formil dalam penetapan tersangka,” tandas Hotman.

Nadiem Makarim

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending