Praperadilan
Hotman Paris Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Hukum
Dalam gugatan praperadilan, pihak Nadiem mengajukan beberapa permohonan di antaranya, Membatalkan akta penetapan tersangka dan sprindik.
Kemudian, menyatakan penahanan terhadap Nadiem tidak sah dan memerintahkan pembebasan segera, menghentikan penyidikan.
Lalu, rehabilitasi nama baik dan kedudukan hukum Nadiem, dan jika kasus berlanjut, meminta penahanan diganti tahanan rumah atau kota.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan hadir dalam persidangan dan siap mempertahankan proses penyidikan.
“Semua prosedur sudah sesuai aturan hukum,” tegas perwakilan Kejagung.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan sidang praperadilan berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai dari jawaban termohon, replik, duplik, hingga pembuktian saksi dan ahli. Putusan dijadwalkan pada 13 Oktober 2025.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yakni, Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah selaku mantan direktur SMP Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih mantan direktur SD Kemendikbudristek, Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi, dan Jurist Tan sebagai mantan staf khusus menteri, kini di luar negeri.
Kasus dugaan korupsi laptop chromebook ini menjadi salah satu sorotan publik mengingat proyek tersebut adalah program strategis pemerintah di bidang digitalisasi sekolah.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor


You must be logged in to post a comment Login