Praperadilan
Hotman Paris Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Hukum
Dalam gugatan praperadilan, pihak Nadiem mengajukan beberapa permohonan di antaranya, Membatalkan akta penetapan tersangka dan sprindik.
Kemudian, menyatakan penahanan terhadap Nadiem tidak sah dan memerintahkan pembebasan segera, menghentikan penyidikan.
Lalu, rehabilitasi nama baik dan kedudukan hukum Nadiem, dan jika kasus berlanjut, meminta penahanan diganti tahanan rumah atau kota.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan hadir dalam persidangan dan siap mempertahankan proses penyidikan.
“Semua prosedur sudah sesuai aturan hukum,” tegas perwakilan Kejagung.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan sidang praperadilan berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai dari jawaban termohon, replik, duplik, hingga pembuktian saksi dan ahli. Putusan dijadwalkan pada 13 Oktober 2025.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yakni, Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah selaku mantan direktur SMP Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih mantan direktur SD Kemendikbudristek, Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi, dan Jurist Tan sebagai mantan staf khusus menteri, kini di luar negeri.
Kasus dugaan korupsi laptop chromebook ini menjadi salah satu sorotan publik mengingat proyek tersebut adalah program strategis pemerintah di bidang digitalisasi sekolah.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login