Kasasi
Ingin Rampas Aset Milik Rafael Alun, KPK Ajukan Memori Kasasi
Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang divonis 15 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Sedangkan di PT DKI Rafael divonis 14 tahun penjara.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada (24/4) telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Ali menyebutkan, Tim jaksa KPK masih bersikukuh agar sejumlah aset milik Rafael disita dan dikembalikan untuk negara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

