Kasasi
Ingin Rampas Aset Milik Rafael Alun, KPK Ajukan Memori Kasasi
Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang divonis 15 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Sedangkan di PT DKI Rafael divonis 14 tahun penjara.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada (24/4) telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Ali menyebutkan, Tim jaksa KPK masih bersikukuh agar sejumlah aset milik Rafael disita dan dikembalikan untuk negara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

