Connect with us

Kasasi

Kasus Korupsi Heli AW-101, KPK eksekusi Irfan Kurnia ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Hari ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).

Eksekusi ini, kata Ali, dilakukan karena vonis Irfan Kurnia sudah berdasarkan putusan majelis hakim pada tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Irfan Kurnia dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com