Kasasi
Kasus Korupsi Heli AW-101, KPK eksekusi Irfan Kurnia ke Lapas Sukamiskin
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Hari ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).
Eksekusi ini, kata Ali, dilakukan karena vonis Irfan Kurnia sudah berdasarkan putusan majelis hakim pada tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, Irfan Kurnia dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia

