Kasasi
Kasus Korupsi Heli AW-101, KPK eksekusi Irfan Kurnia ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Hari ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).
Eksekusi ini, kata Ali, dilakukan karena vonis Irfan Kurnia sudah berdasarkan putusan majelis hakim pada tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, Irfan Kurnia dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Nasional1 minggu ago
Mediasi Serikat Pekerja dan PT Pegadaian Gagal, Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
-
Tersangka3 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Putusan Sela1 minggu ago
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Lanjut Pembuktian dan Saksi-saksi