Connect with us

Ragam

Ini Sosok Hakim Agung yang kasih Diskon Hukuman Koruptor

Published

on

Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan korupsi terkait pengurusan perkara kasasi atas putusan bebas Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana tekait kasus pemalsuan akta.

Suap kepada hakim agung dalam bentuk dolar singapura senilai Rp2,2miliar diberikan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Uang suap diberikan senilai 202 ribu dolar sin, melalui perantara atau pengurusannya oleh dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

KPK juga tengah mengusut dugaan penerimaan dari perkara lainya, diantaranya terkait pengurangan hukuman bagi koruptor seperti dari Edi Prabowo mantan menteri KKP dan lainya.*** Red (Rilis).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending