Ragam
Ini Sosok Hakim Agung yang kasih Diskon Hukuman Koruptor
Mereka diduga melakukan korupsi terkait pengurusan perkara kasasi atas putusan bebas Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana tekait kasus pemalsuan akta.
Suap kepada hakim agung dalam bentuk dolar singapura senilai Rp2,2miliar diberikan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Uang suap diberikan senilai 202 ribu dolar sin, melalui perantara atau pengurusannya oleh dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
KPK juga tengah mengusut dugaan penerimaan dari perkara lainya, diantaranya terkait pengurangan hukuman bagi koruptor seperti dari Edi Prabowo mantan menteri KKP dan lainya.*** Red (Rilis).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss


You must be logged in to post a comment Login