Ragam
Ini Sosok Hakim Agung yang kasih Diskon Hukuman Koruptor
Menurut Johanes Tanak, pihaknya sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA tersebut,
Mereka adalah , Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh,
lalu Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan juga Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS
Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Redhy Novarisza (Staf Hakim Agung GS),
Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri (masing-masing PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung),
Yosep Parera, dan Eko Suparno (masing-masing selaku Pengacara),
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss


You must be logged in to post a comment Login