Nasional
Jaksa Agung Lantik SesJAM-Bin dan Kajati Jawa Tengah. Ini Pesan Moralnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Ponco Hartanto sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (SesJAM-Bin) dan Dr. Hendro Dewanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah.
Kemudian, melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja untuk peningkatan performa organisasi, bersinergi dengan Plt. JAM Pembinaan dalam memperkuat dukungan dan layanan internal, dan mendorong kolaborasi lintas bidang guna percepatan pencapaian kebijakan pimpinan.
Sementara arahan untuk Kajati Jawa Tengah, Burhanudin menyampaikan bahwa Kajati harus beradaptasi cepat dan memahami dinamika wilayah kerja di Jawa Tengah, menegakkan hukum secara profesional dan bermartabat, berdasarkan nilai keadilan masyarakat.
Selanjutnya, Kajati diharapkan membagikan pengalaman dan pengetahuan kepada jajaran untuk meningkatkan kinerja institusional, melakukan pengawasan menyeluruh demi menciptakan aparatur yang taat hukum dan etika, dan menjadi teladan dalam menjaga integritas pribadi dan keluarga.
Tanggung Jawab Moral
Menutup sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tanggung jawab moral yang harus diemban.
“Saya berharap, pejabat yang baru dilantik mampu menorehkan prestasi nyata dan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya publik,” tandasnya.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, serta para pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login