Connect with us

Tuntutan

Jaksa KPK Siap Bacakan Tuntutan Hasto Kristiyanto

Published

on

Hasto Kristiyanto (dok)

Jakarta, pantausidang- Drama hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, memasuki babak krusial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan surat tuntutan pidana terhadap Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku.

“Kami, Tim Jaksa telah menyiapkan surat tuntutan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya besok (3 Juli),” kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra melalui keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).

Tuntutan ini akan dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

“Dan siap untuk membacakannya besok (3/7),” lanjut Rio.

Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan KPK dalam kasus pelarian Harun Masiku, eks caleg PDIP yang hingga kini masih buron.

Ia dijerat Pasal 21 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perintangan penyidikan. Menurut jaksa, Hasto diduga telah memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020.

Meminta stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Juni 2024.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa ikut memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap itu diduga dilakukan bersama-sama dengan eks kader PDIP Saeful Bahri, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku, melalui Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu.

Menurut jaksa, uang suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending