Justitia
Jejak Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP Herman Herry di Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Ditangani KPK
KPK usut dugaan keterlibatan politisi PDIP Herman Herry Adranacus dalam kasus dugaan korupsi bansos Presiden pada penanganan Covid-19

Keterangan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pun diperkuat dengan keterangan Rizky Maulana selaku Tim Teknis Pengadaan Bansos Covid-19 Kemensos 2020.
Rizky Maulana mengatakan, total anggaran pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 dalam 12 tahap mencapai Rp6,8 triliun. Di antara alokasinya yakni tahap 3 berupa sembako sebanyak 1.699.897 paket senilai Rp509.969.100.000 dan sembako untuk komunitas 935.940 paket senilai Rp280,782 miliar, tahap 5 berupa sembako sebanyak 1.905.981 paket senilai Rp571.794.300.000, tahap 6 berupa sembako 1.896.510 paket senilai Rp568,953 miliar, tahap 7 berupa sembako 1,9 juta paket senilai Rp513 miliar, dan tahap 8 berupa sembako 1,9 juta paket senilai Rp513 miliar.
Meski demikian, Rizky mengaku tidak mengetahui siapa yang merekomendasikan atau menentukan perusahaan-perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. Pasalnya, Rizki sudah lebih dulu menerima daftar perusahaan pelaksana pengadaan bansos sembako itu dari Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Rizki lantas membenarkan data kuota masing-masing perusahaan/vendor yang ditunjuk dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 seperti ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan dan telah tercantum di BAP Rizki nomor 28, serta kemudian telah juga tertulis dalam putusan atas nama Juliari.
“BAP saksi (saya) tersebut berdasarkan berdasarkan dokumen yang saksi (saya) ketahui,” ungkap Rizki, sebagaimana tercantum dalam putusan atas nama Juliari.
Berikut data kuota masing-masing perusahaan/vendor yang ditunjuk sebagai pelaksana dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 tersebut, khususnya untuk tujuh perusahaan yang diduga dipakai Ivo Wongkaren, Stevano, dan Budi Pamungkas guna penyaluran paket bansos sembako Covid-19 yang diduga kuota milik Herman Herry (dengan merujuk keterangan Matheus Joko Santoso). Jika dijumlahkan berdasarkan data ini, total kuota yang diduga milik Herman Herry dari tahap 3 hingga tahap 12, maka mencapai 7,099 juta.
Rinciannya, tahap 3 ada PT Anomali Lumbung Artha mendapat kuota 550.000 paket dengan nilai kontrak Rp165 miliar. ke-5 ada PT Anomali Lumbung Artha 300.000 paket dengan nilai kontrak Rp90 miliar dan PT Junatama Foodia Kreasindo 200.000 paket dengan nilai kontrak Rp60 miliar. ke-6 ada PT Anomali Lumbung Artha 350.000 paket dengan nilai kontrak Rp105 miliar dan PT Junatama Foodia Kreasindo 200.000 paket dengan nilai kontrak Rp60 miliar.
Ke-7 ada PT Anomali Lumbung Artha 306.900 paket dengan nilai kontrak Rp82,863 miliar, PT Junatama Foodia Kreasindo 193.100 paket dengan nilai kontrak Rp52,137 miliar, PT Mesail Cahaya Berkat 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar, dan PT Integra Padma Mandiri 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar.
Ke-8 ada PT Junatama Foodia Kreasindo 270.000 paket dengan nilai kontrak Rp72,9 miliar, PT Integra Padma Mandiri 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar, PT Cipta Mitra Artha 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar, dan PT Famindo Meta Komunika 230.000 paket dengan nilai kontrak Rp62,1 miliar.
Ke-9 ada PT Junatama Foodia Kreasindo 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar, PT Integra Padma Mandiri 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar, PT Cipta Mitra Artha 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar, dan PT Famindo Meta Komunika 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar.
Ke-10 ada PT Junatama Foodia Kreasindo 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar, PT Integra Padma Mandiri 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar, PT Cipta Mitra Artha 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar, dan PT Famindo Meta Komunika 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar.
Ke-11 ada PT Junatama Foodia Kreasindo 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar, PT Cipta Mitra Artha 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar, dan PT Famindo Meta Komunika 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar.
Ke-12 ada PT Cipta Mitra Artha 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar, PT Famindo Meta Komunika 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar, dan PT Tara Optima Primagro 250.000 paket dengan nilai kontrak Rp67,5 miliar.
Ivo Wongkaren menyatakan, dia pernah bekerja di grup PT Dwimukti Graha Elektrindo milik Herman Herry Adranacus. Ivo menjadi direktur di perusahaan tersebut kurun 2017–2018. PT Dwimukti Graha Elektrindo adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha suplai bahan bangunan, elektronik, dan juga memiliki pabrik listrik. Dia memastikan, PT Dwimukti Graha Elektrindo punya andil dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 pada 2020 di Kemensos dengan menjadi pemasok barang-barang kebutuhan bansos sembako tersebut kepada vendor atau perusahaan lain.
“Pemilik grup Dwimukti adalah Herman Herry yang merupakan anggota DPR dari PDIP Komisi III selaku pemilik saham PT Dwimukti direct atau indirect. Saksi (saya) mengetahui dari anggaran dasar PT Dwimukti bahwa Herman Herry selaku pemegang saham direct dan indirect lewat nama istri yaitu Vonny dan anaknya yaitu Stevano Rizki. Stevano Rizki adalah pengurus atau Direktur di Dwimukti dan juga anak dari Herman Herry,” tegas Ivo, sebagaimana tertulis dalam putusan atas nama Juliari.
“Pemilik saham 100 persen, direct dan indirect Pak Herman Herry. Beliau anggota DPR dari PDIP, Ketua Komisi III,” ujar Ivo di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, saat persidangan perkara Juliari.
Menurut Ivo, PT Dwimukti Graha Elektrindo memang tidak pernah secara langsung mengajukan diri untuk mengikuti pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos pada 2020 maupun memasukkan penawaran sebagai perusahaan/vendor pelaksana penyedia bansos tersebut. Musababnya, PT Dwimukti Graha Elektrindo belum pernah mengerjakan pekerjaan di Kemensos. Selain itu, perusahaan ini hanya menyuplai pekerjaan di grup sendiri yakni di hotel untuk membeli bahan bangunan.
Di sisi lain, Ivo pun membenarkan isi BAP-nya nomor 19 yang terkait dengan suplai barang sembako Covid-19, yang juga tercantum dalam putusan atas nama Juliari.
Begini bunyi BAP Ivo nomor 19: “Memang benar ada arahan dari pemegang saham Dwimukti Group yaitu Pak Herman Herry selaku Komisaris Utama Dwimukti Group kepada saya dalam suatu rapat agar saya terjun langsung dan memastikan investasi penyiapan suplai barang sembako yang dilaksanakan oleh PT Dwimukti Graha Elektrindo berjalan dengan baik karena pekerjaan ini adalah baru bagi perusahaan dan modal yang dijaminkan dalam pekerjaan ini adalah aset Dwimukti Group yaitu Hotel Sotis yang merupakan aset PT Satria Mega Kencana.”
Ivo menuturkan, dia pernah bertemu dengan Herman Herry pada awal Februari 2020. Kala itu, Ivo menyampaikan kepada Herman tentang isi pertemuan sebelumnya antara Ivo dengan temannya yakni Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha Teddy Munawar bahwa Teddy ingin ikut dalam pengadaan bansos sembako Covid-19. Herman lantas mengarahkan di antaranya agar Ivo mengawal perusahaan Teddy tersebut dan suplai barangnya.
“Saksi (saya) yang mengusulkan ke Herman Herry karena kondisi Covid-19 tidak ada pekerjaan, sehinggga mensuplai PT Anomali Lumbung Artha dan saksi (saya) yang mengatur pembiayan dengan bank. Pembiayaan saksi (saya) ke PT Anomali Lumbung Artha dengan melakukan peminjaman ke Bank Mandiri,” ujarnya.
Dua bulan berselang atau April 2024, Ivo dan Teddy bertandang ke kantor pusat Kemensos karena Teddy akan mengajukan proposal penyediaan bansos sembako Covid-19. Keduanya lebih dulu bersua MO Royani selaku Sekretaris Ditjen Linjamsos. Tak lama, Royani memanggil Adi Wahyono. Saat pertemuan para pihak, dibicarakan ihwal keinginan Teddy mengikuti pengadaan bansos sembako Covid-19 dan PT Anomali Lumbung Artha mengajukan proposal, kesanggupan, dan syarat legalitas perusahaan.
“Ada perjanjian tertulis atau PO (purchase order) antara PT Anomali Lumbung Artha dengan PT Dwimukti. PT Anomali Lumbung Artha yang membuat PO kepada saksi (saya), kemudian saksi (saya) yang membeli barang dari supplier dan pabrik. Saksi (saya) ada membuka rekening escrow karena diminta Bank Mandiri untuk menjamin pembiayaan yang diberikan Bank Mandiri yaitu perjanjian antara PT Anomali Lumbung Artha dengan Bank Mandiri dan PT Dwimukti yaitu saudari Floreta Tane saudara (dari) Herman Herry,” ungkap Ivo.
Seingat Ivo, barang-barang yang dibeli dari supplier dan pabrik oleh PT Dwimukti Graha Elektrindo di antaranya berupa minyak goreng, biskuit, sarden, mie instan, dan lain sebagainya. Rinciannya kata dia, tertera utuh dalam perjanjian tertulis atau PO antara PT Anomali Lumbung Artha dengan PT Dwimukti Graha Elektrindo. Ivo menangani langsung penyiapan dan suplai sembako dari PT Dwimukti Graha Elektrindo ke PT Anomali Lumbung Artha. Sebenarnya tutur Ivo, PT Anomali Lumbung Artha adalah perusahaan yang bergerak di bidang pangan/ternak ikan di Sukabumi dan juga bidang teknologi informasi.
Ivo menegaskan, PT Anomali Lumbung Artha mendapat paket sembako Covid-19 Kemensos 2020 untuk tahap 3, 5, 6, dan 7. Berdasarkan surat pesanan (PO) dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dari Kemensos, perusahaan ini mendapatkan total 1.506.900 paket.
Rinciannya, tahap 3 sebanyak 550.000 paket, tahap 5 sejumlah 300.000 paket, tahap 6 sebanyak 350.000 paket, dan tahap 7 sejumlah 306.900 paket. Rata-rata keuntungan yang didapat PT Dwimukti Graha Elektrindo dari suplai kepada PT Anomali Lumbung Artha berkisar Rp28.000 hingga Rp30.000 per paket. Dengan kata lain, PT Dwimukti Graha Elektrindo memperoleh keuntungan antara Rp42.193.200.000 hingga Rp45,207 miliar dari total 1.506.900 paket.
“Keuntungan yang diperoleh PT Dwimukti dapat dari menyuplai bansos sembako ke PT Anomali Lumbung Artha adalah rata-rata sekitar Rp28.000 sampai dengan Rp30.000 per paket,” ungkapnya.
“Saat pengadaan bansos ini, saksi (saya) tidak duduk dalam dewan direksi dan pengurus PT Dwimukti dan duduk direksi salah satu perusahaan grup Herman Herry. Tetapi, saksi (saya) yang aktif dalam berhubungan dengan PT Anomali Lumbung Artha, karena saksi (saksi) yang membawa usulan pembiayaan ini penyedian bansos ini ke grup Dwimukti,” sambung Ivo.

Suasana sidang perkara suap bansos sembako Covid-19 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: DOK. Tim Pantausidang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Ragam3 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi2 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi2 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI