Replik
JPU: Tom Lembong Tak Diuntungkan, Tapi Perkaya Banyak Pihak di Kasus Impor Gula

Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Namun, jaksa menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong telah memperkaya sejumlah individu dan korporasi secara melawan hukum.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda replika atau tanggapan atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/7/2025).
“Bahwa dalam perkara a quo, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Namun demikian, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Tom Lembong dalam memberikan penugasan kepada sejumlah pihak, seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Inkopkar, Inkoppol, dan Puskoppol, serta pemberian 21 persetujuan impor gula kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas, dilakukan secara melawan hukum, sehingga memperkaya banyak pihak.
Jaksa memaparkan, daftar pihak yang diuntungkan dari Tom Lembong dalam perkara impor gula yakni Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp144,1 miliar.
Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene Rp31,1 miliar. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya: Rp36,8 miliar. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry Rp64,5 miliar. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama Rp26,1 miliar.
Selanjutnya, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo: Rp42,8 miliar. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International: Rp41,2 miliar. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur Rp74,5 miliar. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas: Rp47,8 miliar dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses Rp5,9 miliar.
Total kerugian negara akibat kebijakan tersebut, menurut JPU, mencapai sekitar Rp578 miliar.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Thomas Trikasih Lembong dijatuhi hukuman 7 tahun penjara denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor gula tanpa prosedur yang semestinya.
Kebijakan tersebut disebut menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan besar melalui skema kerja sama dengan koperasi dan BUMN.
Sidang duplik atas perkara ini dijadwalkan akan digelar pada Senin (14/7/2025) mendatang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi5 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Panggil Dirut PT Genius Solusi Marpala
-
Gugatan2 minggu ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Penyidikan2 minggu ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Penyidikan2 minggu ago
Bagi-bagi Jatah Tersangka Korupsi EDC BRI: Dari Uang, Sepeda, hingga Kuda