Tuntutan
JPU Tuntut 4,5 Tahun Penjara Eks Direktur Ritel Jasindo
Jaksa KPK menuntut Sahata Lumbantobing, mantan Direktur Ritel PT Jasindo, dengan hukuman 4,5 tahun terkait dugaan korupsi agen asuransi fiktif

Kerugian Negara dan Keuntungan Pihak Tertentu
Jaksa menyebut perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,2 miliar. Selain itu, sejumlah pihak juga diuntungkan secara tidak sah. Berikut daftar penerima keuntungan berdasarkan perhitungan jaksa:
Toras Sutarduga Panggabean: Rp7,6 miliar
Ari Prabowo: Rp23,5 miliar
Mochamad Fauzi Ridwan: Rp1,9 miliar
Yoki Tri Yuni Putra: Rp1,7 miliar
Umam Tauvik: Rp1,4 miliar
PT Bank BNI: Rp1,3 miliar
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Sahata melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengatur syarat legalitas agen asuransi.
Toras Sutarduga Juga Dituntut
Dalam persidangan yang sama, JPU juga menuntut Toras Sutarduga Panggabean dengan hukuman 3 tahun 5 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Menurut jaksa, Toras berperan sebagai pihak yang ikut merekayasa kegiatan keagenan dan menerima keuntungan dari skema tersebut.
Terdakwa Ajukan Pembelaan Pekan Depan
Atas tuntutan tersebut, baik Sahata maupun Toras menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan. *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login