Connect with us

Tuntutan

JPU Tuntut 4,5 Tahun Penjara Eks Direktur Ritel Jasindo

Jaksa KPK menuntut Sahata Lumbantobing, mantan Direktur Ritel PT Jasindo, dengan hukuman 4,5 tahun terkait dugaan korupsi agen asuransi fiktif

Published

on

Perkara Agen Fiktif Jasindo di Pengadilan Tipikor Jakarta (dok)

Kerugian Negara dan Keuntungan Pihak Tertentu

Jaksa menyebut perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,2 miliar. Selain itu, sejumlah pihak juga diuntungkan secara tidak sah. Berikut daftar penerima keuntungan berdasarkan perhitungan jaksa:

Toras Sutarduga Panggabean: Rp7,6 miliar

Ari Prabowo: Rp23,5 miliar

Mochamad Fauzi Ridwan: Rp1,9 miliar

Yoki Tri Yuni Putra: Rp1,7 miliar

Umam Tauvik: Rp1,4 miliar

PT Bank BNI: Rp1,3 miliar

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Sahata melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengatur syarat legalitas agen asuransi.

Toras Sutarduga Juga Dituntut

Dalam persidangan yang sama, JPU juga menuntut Toras Sutarduga Panggabean dengan hukuman 3 tahun 5 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Menurut jaksa, Toras berperan sebagai pihak yang ikut merekayasa kegiatan keagenan dan menerima keuntungan dari skema tersebut.

Terdakwa Ajukan Pembelaan Pekan Depan

Atas tuntutan tersebut, baik Sahata maupun Toras menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan. *** (Red).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending