Ahli
JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
Ahli IT ungkap menemukan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga implementasi di era kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.
Jakarta, pantausidang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang bersifat sistematis dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020–2022. Hal tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa proyek pengadaan perangkat berbasis Chrome OS tersebut diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan telah diarahkan sejak tahap awal perencanaan.
“Berdasarkan kajian terhadap dokumen awal hingga slide paparan konsultan terdakwa Ibrahim Arief yang dipaparkan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim, ditemukan fakta bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat,” ujar Roy Riady di persidangan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh ahli teknologi informasi, Profesor Mujiono. Ia menyatakan bahwa meskipun dokumen awal tampak netral, pada tahap peninjauan substansi perencanaan justru mengarah secara spesifik pada penggunaan produk Chrome OS.
Menurut JPU, temuan lapangan pada 2022 di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta Pustekkom menunjukkan bahwa perangkat Chrome Device Management (CDM) yang diadakan tidak berfungsi optimal, bahkan tidak dimanfaatkan.
“Pengadaan ini dinilai tidak memiliki kemanfaatan bagi dunia pendidikan,” kata Roy.
JPU menilai ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan di lapangan semakin memperkuat dugaan bahwa perbuatan tersebut telah dirancang sejak awal. Jaksa menyebut perkara ini sebagai kejahatan luar biasa yang dilakukan secara terstruktur.
Dalam aspek kerugian negara, ahli keuangan negara yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa kegagalan pemanfaatan barang menyebabkan kerugian dikategorikan sebagai total loss atau kerugian menyeluruh.
Situasi tersebut, lanjut JPU, diperparah karena pengadaan dilakukan pada masa pandemi COVID-19, yang seharusnya menjadi momentum penggunaan anggaran secara efektif untuk kepentingan publik.
Selain itu, JPU juga menyinggung adanya peningkatan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun dalam kurun waktu bersamaan dengan kebijakan pengadaan tersebut. Jaksa mengaitkan hal itu dengan dugaan adanya kepentingan bisnis dalam proyek yang dinilai tidak memberikan manfaat.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT3 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Wisata4 minggu agoGelar Tari Sufi Ramadhan di Sapphire Sky dengan Estetika, Filosofinya
-
Nasional3 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan


You must be logged in to post a comment Login