Ahli
JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaannya, JPU menduga para terdakwa, termasuk Nadiem Anwar Makarim, telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan teknologi pendidikan berupa Chromebook. Pengadaan tersebut disebut tidak memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa juga menilai proyek tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan infrastruktur pendidikan di Indonesia, terutama terkait keterbatasan jaringan internet di berbagai daerah. Kondisi ini menyebabkan perangkat yang diadakan tidak dapat digunakan secara optimal oleh sekolah penerima.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Menutup persidangan, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta persidangan.
“Padahal bukti-bukti yang terungkap di persidangan sudah sangat terang,” ujar Roy.
Perkara ini dinilai sebagai bentuk nyata pemborosan keuangan negara, di mana anggaran besar dikeluarkan untuk proyek yang tidak mencerminkan tujuan konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login