Connect with us

Ahli

JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss

Published

on

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaannya, JPU menduga para terdakwa, termasuk Nadiem Anwar Makarim, telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan teknologi pendidikan berupa Chromebook. Pengadaan tersebut disebut tidak memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa juga menilai proyek tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan infrastruktur pendidikan di Indonesia, terutama terkait keterbatasan jaringan internet di berbagai daerah. Kondisi ini menyebabkan perangkat yang diadakan tidak dapat digunakan secara optimal oleh sekolah penerima.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Menutup persidangan, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta persidangan.

“Padahal bukti-bukti yang terungkap di persidangan sudah sangat terang,” ujar Roy.

Perkara ini dinilai sebagai bentuk nyata pemborosan keuangan negara, di mana anggaran besar dikeluarkan untuk proyek yang tidak mencerminkan tujuan konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending