Connect with us

Saksi

JPU Ungkap Kejanggalan Formula BBM di Sidang Korupsi Pertamina

Published

on

Jakarta, pantausidang– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kompensasi bahan bakar minyak (BBM) RON 90 di lingkungan PT Pertamina dengan terdakwa Alfian Nasution.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026) lalu.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan delapan saksi yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina Patra Niaga, serta PT Kilang Pertamina Internasional.

Diduga Gunakan Data Usang

Keterangan para saksi dinilai memperkuat konstruksi perkara yang tengah dibangun oleh jaksa. Salah satu poin krusial yang terungkap adalah penggunaan data lama dalam penyusunan Harga Indeks Pasar (HIP) oleh terdakwa.

Jaksa menilai, data yang digunakan tidak mencerminkan kondisi aktual saat usulan diajukan.

“Terdakwa menggunakan data tahun 2019 yang merupakan HIP Pertalite, bukan data aktual saat pengajuan. Ini jelas tidak relevan dan menyimpang dari kondisi sebenarnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Andi Setyawan, di persidangan.

Tak hanya itu, JPU juga menyoroti formula perhitungan yang diajukan terdakwa. Dalam usulannya, Alfian menggunakan pendekatan pencampuran 50 persen Pertalite (RON 90) dan 50 persen Pertamax (RON 92). Namun, fakta di lapangan menunjukkan praktik yang berbeda.

“Fakta di kilang maupun impor menunjukkan bahwa Pertamina menggunakan campuran NAFTA dengan HOMC 92, bukan seperti yang diusulkan terdakwa,” jelas Andi.

Menurut jaksa, ketidaksesuaian formula tersebut berdampak signifikan terhadap besaran biaya yang timbul. Akibatnya, nilai kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah menjadi lebih besar dari seharusnya.

“Perbedaan ini berimplikasi pada pembengkakan kompensasi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran terdakwa dalam penyusunan formula harga yang dipersoalkan tersebut.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending