Connect with us

Dakwaan

Jumlah Gratifikasi Melonjak, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Segera Diadili

Ali menyatakan, hasil penyidikan KPK menduga dan menemukan fakta bahwa Andhi telah menerima gratifikasi hingga Rp57 miliar.

Published

on

Andhi Pramono

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

“Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto, kemarin (15/11) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Ali mengatakan, untuk agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

“Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tuturnya.

Ali menyatakan, hasil penyidikan KPK menduga dan menemukan fakta bahwa Andhi telah menerima gratifikasi hingga Rp57 miliar.

“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim Jaksa senilai Rp50,2 miliar dan USD264,500 serta SGD409,000,” ucapnya.

Jumlah gratifikasi yang diterima Andhi itu, melonjak hampir dua kali lipat dari sangkaan awal KPK. Sebelumnya, saat konferensi pers penahanan pada 7 Juli 2023, KPK menduga Andhi menerima gratifikasi sebanyak Rp28 miliar.

KPK menduga, uang tersebut diterima oleh Andhi selama menjabat sebagai PNS Bea Cukai pada 2012 hingga 2022. Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi broker yang menghubungkan pengusaha importir ketika mencari barang logistik dari Singapura dan Malaysia. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending