Dakwaan
Kamis , Sidang Perdana untuk Dua Tersangka Kasus Korupsi BTS

Jakarta, pantausidang- Dua tersangka lain kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 bakal segera disidang.
Keduanya yakni Windi Purnama (WP) dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MYM). Mereka akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
“Persidangan atas nama kedua Terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Ketut menyebutkan, jadwal ini juga dimuat dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst dan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November 2023.
Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka Windi dilakukan Kejagung ke PN Tipikor pada 16 Agustus. Sedangkan Yusrizki pada 11 September lalu.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional1 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali