Dakwaan
Kamis , Sidang Perdana untuk Dua Tersangka Kasus Korupsi BTS
Jakarta, pantausidang- Dua tersangka lain kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 bakal segera disidang.
Keduanya yakni Windi Purnama (WP) dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MYM). Mereka akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
“Persidangan atas nama kedua Terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Ketut menyebutkan, jadwal ini juga dimuat dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst dan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November 2023.
Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka Windi dilakukan Kejagung ke PN Tipikor pada 16 Agustus. Sedangkan Yusrizki pada 11 September lalu.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
GPHRI Tingkatkan Pengembangan Ekosistem Hospitality Terintegrasi
-
Internasional3 minggu ago
Festival Budaya Minnan Dunia Dorong Kerjasama Sektor Pariwisata Indonesia
-
Internasional2 minggu ago
PU, Huaqiao University MoU dengan Prinsip Saling Menguntungkan
-
Ragam1 minggu ago
2024 IG Indonesia Upaya Kembangkan Industri Manufaktur Dalam Negeri