Nasional
Kakanwil I KPPU : Sinyal Kartel Migor Semakin Kuat
Terkuaknya dugaan suap pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kemendag kepada 3 perusahaan swasta tersebut semakin menguatkan sinyal kartel
Sebelumnya, KPPU telah memanggil 9 (sembilan) pihak.
Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai (Wilmar Group), PT Nubika Jaya (Permata Hijau Group), PT Permata Hijau Sawit (Permata Hijau Group), dan PT Asianagro Agungjaya (Royal Golden Eagle Group).
Atau dapat dikatakan, 3 dari 4 perusahaan yang tidak memenuhi panggilan pertama KPPU, terlibat dalam kasus yang ditangani Kejagung.

“Tentunya Kanwil I KPPU akan membantu sepenuhnya kelancaran proses penyelidikan yang dilakukan KPPU Pusat, mengingat Sumatera Utara memiliki banyak produsen minyak goreng, ” katanya.
Ridho berharap ke depan seluruh pelaku usaha yang dipanggil KPPU dalam penyelidikan segera hadir untuk memberikan data dan keterangannya kepada KPPU.
Sesuai dengan Pasal 41 UU No 5 Tahun 1999, Pelaku usaha yang menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ridho yakin setelah kejadian ini, pelaku usaha akan bersikap kooperatif dengan KPPU. *** (Diurnawan)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS


You must be logged in to post a comment Login