Internasional
Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP, Negara Dirugikan Rp.1,4 Miliar

Kapal jenis pengangkut ikan asal negara Filipina tersebut berkapasitas muatan ikan Tuna sekitar 2 ton, memiliki 4 orang ABK (Anak Buah Kapal) berkebangsaan Filipina, diduga telah beroperasi di laut Indonesia sejak tahun 2022 sampai bulan Maret 2024 tanpa dilengkapi dokumen yang sah
“Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tsb, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal,” ujar Ipunk sapaan akrab Plt Dirjen PSDKP tersebut.
Dia menambahkan, dengan adanya penangkapan kapal ikan tersebut, maka Stasiun PSDKP Tahuna telah berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara senilai Rp 1.420.650.000,- dari penangkapan illegal fishing di perairan negara Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr.Pung Nugroho Saksono, A.Pi, M.M.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka5 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19