Internasional
Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP, Negara Dirugikan Rp.1,4 Miliar
Kapal jenis pengangkut ikan asal negara Filipina tersebut berkapasitas muatan ikan Tuna sekitar 2 ton, memiliki 4 orang ABK (Anak Buah Kapal) berkebangsaan Filipina, diduga telah beroperasi di laut Indonesia sejak tahun 2022 sampai bulan Maret 2024 tanpa dilengkapi dokumen yang sah
“Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tsb, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal,” ujar Ipunk sapaan akrab Plt Dirjen PSDKP tersebut.
Dia menambahkan, dengan adanya penangkapan kapal ikan tersebut, maka Stasiun PSDKP Tahuna telah berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara senilai Rp 1.420.650.000,- dari penangkapan illegal fishing di perairan negara Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr.Pung Nugroho Saksono, A.Pi, M.M.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

