Internasional
Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP, Negara Dirugikan Rp.1,4 Miliar

Kapal jenis pengangkut ikan asal negara Filipina tersebut berkapasitas muatan ikan Tuna sekitar 2 ton, memiliki 4 orang ABK (Anak Buah Kapal) berkebangsaan Filipina, diduga telah beroperasi di laut Indonesia sejak tahun 2022 sampai bulan Maret 2024 tanpa dilengkapi dokumen yang sah
“Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tsb, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal,” ujar Ipunk sapaan akrab Plt Dirjen PSDKP tersebut.
Dia menambahkan, dengan adanya penangkapan kapal ikan tersebut, maka Stasiun PSDKP Tahuna telah berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara senilai Rp 1.420.650.000,- dari penangkapan illegal fishing di perairan negara Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr.Pung Nugroho Saksono, A.Pi, M.M.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Nasional4 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA