Connect with us

Nasional

Kasus Impor Baja, Kejagung Tahan Pejabat Kemendag

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, selaku mantan kasi barang Aneka industri kemendag 2018-2020, TB sebelumnya diperiksa atas Kasus Impor Baja

Published

on


Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atau Kedua: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atau Ketiga: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ketut Sumedana, tim penyidik kemudian melakukan penahanan kepada tersangka TB ke rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama.

“Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 07 Juni 2022,” ujarnya.***(sup).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending