Saksi
Kasus Importasi Gula: Kejagung Periksa Pejabat Kemendag
Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut skandal korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Kali ini, Tim penyidik Kejagung telah memeriksa seorang saksi berinisial EPS yang saat itu menjabat sebagai Kasi Barang Pertanian dan Kehutanan Direktorat Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Menurutnya hal itu merupakan bagian dari penyidikan kasus yang menyeret nama tersangka TWN dan kawan-kawan. Pemeriksaan saksi EPS dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas kasusnya, sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
Kejagung menduga, ada praktik curang dalam proses impor gula pada tahun 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Skema yang dimainkan melibatkan manipulasi izin impor, penyalahgunaan kuota, hingga dugaan adanya aliran dana haram ke pihak tertentu.
Dugaan permainan dalam importasi gula berpotensi merugikan petani tebu lokal dan konsumen akibat lonjakan harga yang tidak wajar. Kejagung tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama lain yang terseret dalam pusaran skandal ini.
Kejagung memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada pejabat aktif yang masih duduk di pemerintahan,” pungkasnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Dakwaan4 minggu agoEks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun


You must be logged in to post a comment Login