Connect with us

Kasasi

Kasus Korupsi Heli AW-101, KPK eksekusi Irfan Kurnia ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Hari ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).

Eksekusi ini, kata Ali, dilakukan karena vonis Irfan Kurnia sudah berdasarkan putusan majelis hakim pada tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Irfan Kurnia dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami