Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa...
Akibat perbuatan Irfan tersebut , diduga rugikan negara Rp224miliar atas nilai kontrak sebesar Rp738, 9 miliar. Dia, dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp