Connect with us

Dakwaan

Kasus Korupsi Kredit Sritex Yang Libatkan Iwan Setiawan Lukito Segera Diadili

Published

on

Kasus Sritex masuk tahap dua (dok)
Iwan Lukito akan segera hadapi dakwaan bersama dengan Eks Direktur Utama PT Bank DKI, Zainuddin Nappa dan Eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Dicky Syahbandinata

Jakarta, pantausidang– Kasus dugaan korupsi pemberian kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya segera memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025).

Penyerahan tahap II ini menjadi langkah penting sebelum perkara korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil raksasa itu disidangkan di pengadilan.

Dalam proses tersebut, tiga orang resmi berstatus terdakwa setelah tahap pelimpahan. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex.

Selain Iwan, dua tersangka lainnya yang turut dilimpahkan ialah Zainuddin Nappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (16/9/2025).

Anang menyebutkan, ketiganya hadir didampingi keluarga dan penasihat hukum masing-masing, serta dinyatakan sehat usai pemeriksaan medis.

Anang menegaskan, setelah penyerahan tahap II, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.

“Dengan rampungnya tahap II, ketiga tersangka akan segera diadili. Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” tutur Anang.

Nantinya, kata Anang, Jaksa akan mendakwa para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artinya, mereka diduga bersama-sama memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara melalui kredit macet yang dikucurkan oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korporasi besar dan bank-bank daerah ternama. Publik kini menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap detail praktik dugaan korupsi dalam kredit bernilai triliunan rupiah tersebut. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending