Connect with us

Saksi

Kasus LPEI KPK Garap Dua Eks Direktur

Published

on

Foto Ilustrasi LPEI ( sumber LPEI)

Jakarta, pantausidang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua eks Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka adalah Bachrul Chairi dan Susiwijono Moegiarso.

Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto dalam keterangan tertulis menjelaskan pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Mersh Putih KPK, Jumat 11 April 2025.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama BC, dan SM selaku Mantan Direktur LPEI,” ujarnya.

Menurut Tessa pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 triliun. Dugaan sementara, fasilitas kredit yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penggunaan yang seharusnya untuk mendorong ekspor.

Tessa menjelaskan bahwa modu  dalam kasus ini adalah pola “tambal sulam,” di mana peminjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya. “Penyidik menduga adanya praktik ‘tambal sulam’ dalam proses peminjaman dan pembayaran kredit. Modus ini dilakukan dengan mengambil pinjaman baru untuk menutup utang sebelumnya,” ujar Tessa.

KPK menduga para tersangka yang berasal dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dengan menggunakan perusahaan lain miliknya. Hingga saat ini, KPK masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik para tersangka dengan tujuan memulihkan kerugian negara akibat perbuatan tersebut.

“KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat mungkin untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum serta patut dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tegas Tessa.

Kasus Bermula

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tau LPEI tersebut bermula dari aduan masyarakat yang masuk ke KPK awal Mei 2023 lalu.

Kemudian masuk ke tahap penyidikan pada pertengahan Maret 2024. KPK menduga ada Indikasi kerugian negara yang muncul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun. *** ( Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending