Connect with us

Saksi

KPK Periksa Pensiunan Karyawan PT Taspen Soal Skandal Investasi Rp 1 Triliun

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mengusut dugaan korupsi dalam investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Kali ini, Tim penyidik KPK memanggil S. Handaryanto, seorang pensiunan karyawan PT Taspen untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan bertujuan untuk menggali informasi terkait aliran dana serta dugaan skema investasi fiktif,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Menurut Tessa, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperdalam bukti dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

KPK menduga, saksi tersebut memiliki informasi penting terkait mekanisme pengelolaan investasi yang dijalankan PT Taspen saat itu.

“KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk saksi yang diperiksa hari ini, guna mengungkap lebih jauh dugaan korupsi di PT Taspen,” tutur Tessa.

Kasus investasi fiktif di perusahaan plat merah itu, telah menyeret beberapa nama besar di perusahaan pengelola dana pensiun pegawai negeri itu.

Skandal ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam investasi yang dilakukan oleh PT Taspen pada 2019.

Penyidik KPK menduga, dana sebesar Rp 1 triliun itu ditempatkan di reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management (PT IIM). Namun, investigasi mengungkap bahwa investasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan justru merugikan negara hingga Rp200 miliar.

Pada awal Januari 2025, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Antonius NS Kosasih selaku Mantan Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Mantan Direktur Utama PT IIM.

Keduanya diduga berperan dalam pengambilan keputusan investasi yang mengarah pada praktik korupsi. KPK menduga, ada keterlibatan pihak lain dalam skandal ini dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending