Connect with us

Saksi

Kasus Migas Kejaksaan Periksa Pejabat Pertamina, ESDM, dan Exxon Mobil

Published

on

Empat Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Jakarta, pantausidang  – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023. Selasa, 17 Juni 2025.

Para saksi yang diperiksa berinisial:

1. BKD selaku Senior Vice President Contractor & Reporting PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

2. MN selaku Senior Vice President Exxon Mobil Cepu Limited.

3. MLN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM.

4. DI selaku Sekretaris Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan pemeriksaan keempat saksi untuk mendalami peran dan pengetahuan mereka terkait proses tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama kurun waktu 2018 hingga 2023.

“Pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan,” ujar Harli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/6).

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola sektor strategis energi nasional.

Sejauh ini, sejumlah pejabat dan pihak swasta telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk dari lingkungan Kementerian ESDM dan perusahaan migas nasional maupun asing.

Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kontrak kerja sama, sistem pelaporan, serta mekanisme distribusi dan penjualan minyak mentah dan produk kilang yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending