Saksi
Kasus PEN Situbondo: Saksi dari CV Karunia & Pegawai Bank Jatim Dipanggil KPK

KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap Agus Salim (Penyelia Operasional Dana Bank Jatim Jember) dan Adit Ardian Rendy Hidayat (Direktur CV Karunia) dalam penyidikan dugaan TPK dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang/jasa di Situbondo (2021–2024).
Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rabu 24 September 2025
Kedua orang yang akan diperiksa adalah:
1. Agus Salim — Penyelia Operasional Dana Bank Jatim Kantor Cabang Jember,
2. Adit Ardian Rendy Hidayat — Direktur CV Karunia.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali peran mereka dalam alur dana PEN serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diduga bermasalah.
Latar Belakang Kasus PEN Situbondo
Kasus ini bermula ketika KPK pada 27 Agustus 2024 menyatakan telah membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang/jasa di Situbondo.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Karna Suwandi (KS) — Bupati Situbondo periode 2021–2025,
Eko Prionggo Jati (EP) — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo.
Kedua tersangka itu diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan di Dinas PUPP Situbondo, dan memungut “uang investasi” sebesar 10 persen dari nilai proyek yang hendak mereka janjikan kepada rekanan calon pelaksana.
Menurut data resmi KPK, Karna Suwandi diduga telah menerima pemberian “uang investasi” sebesar Rp 5,575 miliar melalui pihak kepercayaannya, sedangkan Eko Prionggo menerima sekitar Rp 811,362,200 melalui bawahannya di dinas terkait.
Sumber KPK menyebut dalam pemeriksaan sebelumnya terhadap mantan Bupati Situbondo Karna Suwandi, lembaga antikorupsi mendalami proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.
Tujuan Pemeriksaan & Fokus Pendalaman
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan mendalami proses pengadaan barang dan jasa serta alur dana terkait program PEN di Situbondo.
Fokus pendalaman termasuk:
Penelusurannya hubungan antara pihak rekanan (CV / penyedia) dengan pejabat daerah,
Mekanisme pengusulan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana PEN,
Apakah ada modus “uang investasi” atau gratifikasi tersembunyi dalam paket proyek, distribusi aliran dana dari pusat ke daerah hingga ke pelaksana proyek.
Prospek dan Implikasi
Pemeriksaan terhadap Agus Salim dan Adit Ardian Rendy Hidayat bisa membuka jejak keterlibatan institusi perbankan lokal (Bank Jatim) dalam proses penyaluran dana PEN, serta dugaan peran aktif CV penyedia dalam mekanisme “investasi proyek”. Jika keterlibatan ini terbukti, bisa memperluas lingkup tersangka tambahan. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC
You must be logged in to post a comment Login