Connect with us

Saksi

Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Mika Informatika Indonesia, Andrian Jahjamalik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020–2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

Selain Andrian, KPK juga turut memeriksa Budy Setiawan dan Rendi Agustio selaku karyawan swasta.

Budi menyebutkan, Andrian telah memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.06 WIB. Sedangkan Budy Setiawan hadir pada pukul 9.44 WIB. Sementara, untuk saksi Rendi Agustio KPK belum mengkonfirmasi kehadirannya di Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan eks Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo.

Kemudian SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Total nilai proyek pengadaan alat EDC BRI periode 2020-2024 ini mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp744,54 miliar.

Modus operandi yang teridentifikasi, yakni rekayasa proses tender Proof of Concept (POC) hanya dilakukan untuk dua vendor (Sunmi dan Verifone) meski ada lima merek EDC yang tersedia.

Kemudian mark-up harga, yakni penyusunan HPS menggunakan data harga dari vendor yang sudah dikondisikan, bukan dari principal.

Lalu fee ilegal, di mana PT Verifone Indonesia memberikan fee Rp5 ribu per unit per bulan kepada Rudy S.K. dengan total Rp10,9 miliar dan ada juga pemberian hadiah.

KPK telah mengamankan bukti permulaan yang cukup dan akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending