Saksi
KPK Panggil Direktur PT Gumilang Artha Lumintu Soal Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Adapun ketiga saksi yang dipanggil, yakni Fajar Sodik selaku Direktur PT Gumilang Artha Lumintu, Arif Gunawan selaku PT Hikar Naipar Jaya Indonesia, Siauw Wie Sin selaku PT Transdata Satkomindo.
Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, pemanggilan ini diduga untuk mendalami aliran dana serta mekanisme pelaksanaan proyek digitalisasi SPBU yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta dan anak usaha BUMN.
Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina digagas untuk meningkatkan akurasi data penyaluran BBM dan memantau stok secara real-time di seluruh SPBU. Namun, pelaksanaannya diduga bermasalah, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
KPK telah memeriksa puluhan saksi sejak awal penyidikan kasus ini, termasuk pejabat Pertamina, pihak vendor, dan rekanan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sejak Januari 2025 lalu. Namun hingga kini, lembaga tersebut belum mengumumkan identitas para tersangka kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Vonis4 minggu agoBos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas
-
Nasional4 minggu agoRefleksi HUT ke-81 RI, Umar Key: Jangan Ada Ribut-Ribut, Rangkul Tetangga
-
Ragam1 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan


You must be logged in to post a comment Login