Vonis
Kasus Tabrak Lari, Kolonel Infanteri Priyanto Hadapi Vonis
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengagendakan pembacaan vonis kepada Kolonel Infanteri Priyanto terkait perkara dugaan pembunuhan berencana

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengagendakan pembacaan vonis kepada Kolonel Infanteri Priyanto terkait perkara dugaan pembunuhan berencana kepada korban tabrak lari di Nagrek, Jawabarat, 8 Desember 2021 lalu
Sebelumnya Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel menuntut hukuman seumur hidup dan pemecatan dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Wirdel menilai Kolonel Priyanto telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada pasangan remaja, Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagrek, Jawa barat 8 Desember 2021.
Dia bersama dengan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, ketika menabrak Handi dan Salsabila, tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh kedua korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Kolonel Priyanto yang telah mengabdi 28 tahun ini mengaku membuang tubuh korban, karena menilai keduanya telah meninggal dunia. *** MES
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi