Connect with us

Ragam

2 MI, PT Maybank dan PT Prospera Divonis bayar uang Pengganti 5,7 M dan 11 M

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar kepada Korporasi PT Maybank Asset Management (MAM) perusahaan Manajer Investasi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana saham Reksadana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) tahun 2008-2018.
Oleh Majelis Hakim Pimpinan Susanti PT Maybank Asset Management dibawah kendali Deni Rizal Thaher, dinilai bertindak secara melawan hukum melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan terkait prinsip kehati-hatian dan indepensi dalam mengelola investasi saham Reksadana.

Terdakwa Korporasi tersebut juga dinilai telah terbukti bertindak tidak profesional dan independen dalam melakukan transaksi saham atas instruksi dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosapoetro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mankey. Sehingga saham yang diperjualbelikan tidak liquid dan merugikan asuransi Jiwasraya senilai Rp515 miliar.

“Menyatakan terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Ketua Susanti saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senen 11 April 2022.

Selain denda, PT Maybank Asset Management juga dijatuhi pidana mengganti uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar atas keuntungan yang didapat berupa fee manajemen.
Kemudian hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembekuan operasional perusahaan selama 5 bulan.

Sementara itu PT Prospera Asset Management di hukum denda Rp 1,2 miliar, uang pengganti senilai Rp11 miliar dan dinilai telah merugikan keuangan negara cq Jiwasraya Rp1,7 Triliun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Namun Keduanya oleh Majelis Hakim dinilai tidak terbukti melakukan tindakan pidana pencucian uang. *** Red 

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com