Connect with us

Vonis

Kasus Tabrak Lari, Kolonel Infanteri Priyanto Hadapi Vonis

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengagendakan pembacaan vonis kepada Kolonel Infanteri Priyanto terkait perkara dugaan pembunuhan berencana

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengagendakan pembacaan vonis kepada Kolonel Infanteri Priyanto terkait perkara dugaan pembunuhan berencana kepada korban tabrak lari di Nagrek, Jawabarat, 8 Desember 2021 lalu

Sebelumnya Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel menuntut hukuman seumur hidup dan pemecatan dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

Wirdel menilai Kolonel Priyanto telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada pasangan remaja, Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagrek, Jawa barat 8 Desember 2021.

Dia bersama dengan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, ketika menabrak Handi dan Salsabila, tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh kedua korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah.


Kolonel Priyanto  yang telah mengabdi 28 tahun ini mengaku membuang tubuh korban, karena menilai keduanya telah meninggal dunia. *** MES

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami