Connect with us

Ragam

Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, terbukti melakukan pembunuhan berencana

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akhirnya menghukum seumur hidup kepada Kolonel Infanteri Priyanto terkait perkara dugaan pembunuhan berencana

Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II (Dilmilti) Jakarta akhirnya menghukum seumur hidup kepada Kolonel Infanteri Priyanto terkait perkara dugaan pembunuhan berencana.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Selain itu juga hukuman pemecatan selaku anggota TNI AD, kepada kolonel Priyanto.

Hakim Dilmilti menilai, Kolonel Priyanto telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada pasangan remaja, Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagrek, Jawa barat 8 Desember 2021.

Dia bersama dengan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, ketika menabrak Handi dan Salsabila, tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh keduanya di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Menurut Hakim, Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana,

Kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.


Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Kolonel Priyanto belum pernah mendapat hukuman disipilin militer dan telah mengabdi selama 28 tahun.

“Hal yang meringankan, terdakwa telah berdinas selama 28 tahun, ke 2 terdakwa menyesali atas perbuatannya,” ujar hakim.

Atas putusan tersebut, Kolonel Priyanto melalui penasehat hukumnya menyayangkan atas pertimbangan hakim terkait tidak adanya penyampaian kepada pihak keluarga yang dituangkan pada putusan hakim.*** MES.

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com