Saksi
Kasus Telkom, KPK periksa 2 saksi dari PT Kharisma Mandiri Utama dan PT Bangun Cipta Makmur
Penyidikan terhadap dugaan bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif, terkait pengadaan perangkat keras alat elektronik.
Untuk kepentingan pengembangan kasusnya KPK sejauh ini telah mencegah 6 orang pada 27 mei 2024 lalu.
Mereka adalah,
1. Siti Choirina selaku mantan EVP DES PT Telkom.
2. Paruhum Natigor Sitorus selaku mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra.
3. Tan Heng Lok selaku Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama.
4. Natalia Gozali selaku Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo.
5. Victor Antonio Kohar selaku Direktur PT Asiatel Globalindo.
6. Fery Tan selaku Direktur PT Erakomp Infonusa.
KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi untuk memperoleh bukti antara lain di Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo

