Connect with us

Terpidana

Kejagung Lelang 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Senilai Rp18,4 Miliar

Published

on

Jakarta, pantausidang- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa 59 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro, dengan total nilai mencapai Rp18,485.713.000.

Lelang tersebut dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, pada Kamis (10/7/2025), menggunakan sistem daring (e-Auction) melalui situs resmi https://lelang.go.id.

Aset yang dilelang merupakan bagian dari perkara korupsi besar PT Jiwasraya (Persero), dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang menetapkan bahwa aset tersebut dirampas untuk negara.

Adapun 59 bidang tanah tersebut memiliki total luas 171.663 m², seluruhnya terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan terdaftar atas nama PT Chandra Tribina.

Setiap bidang tanah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor-nomor antara lain: 137, 141, 142, 143, 204, 206, 220, 223, dan seterusnya hingga 384.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan dan terbuka melalui sistem open bidding, di mana peserta mengajukan penawaran tanpa kehadiran fisik, langsung melalui sistem elektronik (e-Auction), hingga batas waktu yang ditentukan oleh server.

Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto menyampaikan, keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari strategi percepatan penyelesaian barang rampasan negara.

“Kami terus mendorong optimalisasi pemulihan aset agar bisa memberikan kontribusi nyata pada penerimaan negara. Keberhasilan lelang ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi hingga ke tahap pemanfaatan hasil rampasan,” ujar Amir Yanto dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Badan Pemulihan Aset menegaskan bahwa seluruh hasil lelang akan langsung disetorkan ke kas negara, sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending