Ragam
Kejagung menyita 11 bidang tanah dan Ruko dari tersangka Suyono terkait kasus LPEI
PN Semarang yang mengijinkan Penyidik dari Kejaksaan Agung menyita tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung behasil menyita 11 bidang tanah dan Ruko dari tangan tersangka Suyono dalam kasus dugaan Korupsi senilai Rp 2,6 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 2013-2019.
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
PN Semarang yang mengijinkan Penyidik dari Kejaksaan Agung menyita tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
“Penyidik menyita aset milik tersangka yang merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 11 (sebelas) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 M2,” ujarnya, Senen 21 Februari 2022.
Menurut Leo, Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka S.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum