Ragam
Kejagung menyita 11 bidang tanah dan Ruko dari tersangka Suyono terkait kasus LPEI
PN Semarang yang mengijinkan Penyidik dari Kejaksaan Agung menyita tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung behasil menyita 11 bidang tanah dan Ruko dari tangan tersangka Suyono dalam kasus dugaan Korupsi senilai Rp 2,6 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 2013-2019.
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
PN Semarang yang mengijinkan Penyidik dari Kejaksaan Agung menyita tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
“Penyidik menyita aset milik tersangka yang merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 11 (sebelas) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 M2,” ujarnya, Senen 21 Februari 2022.
Menurut Leo, Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka S.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login