Connect with us

Ragam

Kejagung menyita 11 bidang tanah dan Ruko dari tersangka Suyono terkait kasus LPEI

PN Semarang yang mengijinkan Penyidik dari Kejaksaan Agung menyita tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang

Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung behasil menyita 11 bidang tanah dan Ruko dari tangan tersangka Suyono dalam kasus dugaan Korupsi senilai Rp 2,6 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 2013-2019.

Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang.

PN Semarang yang mengijinkan Penyidik dari Kejaksaan Agung menyita tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

“Penyidik menyita aset milik tersangka yang merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 11 (sebelas) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 M2,” ujarnya, Senen 21 Februari 2022.

Menurut Leo, Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka S.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami