Ragam
Kejagung menyita 11 bidang tanah dan Ruko dari tersangka Suyono terkait kasus LPEI
PN Semarang yang mengijinkan Penyidik dari Kejaksaan Agung menyita tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang

Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung behasil menyita 11 bidang tanah dan Ruko dari tangan tersangka Suyono dalam kasus dugaan Korupsi senilai Rp 2,6 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 2013-2019.
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
PN Semarang yang mengijinkan Penyidik dari Kejaksaan Agung menyita tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
“Penyidik menyita aset milik tersangka yang merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 11 (sebelas) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 M2,” ujarnya, Senen 21 Februari 2022.
Menurut Leo, Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka S.
-
Opini12 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Ragam10 bulan ago
Kontraktor Plaza Pondok Gede Diminta Di DPO kan, terkait dugaan Penipuan
-
Gugatan3 bulan ago
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
-
Pledoi11 bulan ago
Agus Susetyo : Tuntutan Jaksa KPK pelintir keterangan saksi Perkara Suap Pajak Johnlin