Ragam
Kejagung menyita 11 bidang tanah dan Ruko dari tersangka Suyono terkait kasus LPEI
PN Semarang yang mengijinkan Penyidik dari Kejaksaan Agung menyita tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang

Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung behasil menyita 11 bidang tanah dan Ruko dari tangan tersangka Suyono dalam kasus dugaan Korupsi senilai Rp 2,6 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 2013-2019.
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
PN Semarang yang mengijinkan Penyidik dari Kejaksaan Agung menyita tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
“Penyidik menyita aset milik tersangka yang merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 11 (sebelas) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 M2,” ujarnya, Senen 21 Februari 2022.
Menurut Leo, Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka S.
-
Tuntutan10 bulan ago
Dua Direksi Askrindo dituntut 4 Tahun Penjara dan Direksi AMU 8 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Hendra Lie Bertahan 5 Dekade, Konsisten di Industri Manajemen Musik Indonesia
-
Vonis9 bulan ago
Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Terancam Digusur, Ulama Hingga Aktifis Siap Turun Jaga Makam Syekh Ki Buyut Jenggot
You must be logged in to post a comment Login