Ragam
Kasus LPEI, Kejagung Sita Tanah 85 hektar dari Tersangka Johan Darsono

Pantausidang, Jakarta – 11 bidang tanah disita oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari tangan tersangka JD ( Johan Darsono) terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI 2013-2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, penyitaan dari tersangka tersebut antara lain, 5 bidang tanah 14,9 hektar di Desa Kedunganyar, kecamatan Wringinanom, kabupaten Gresik propinsi Jawa Timur dan 6 bidang tanah di desa Taoen, kecamatan Kudu, Kabupten Jombang Jawatimur Seluas 70 hektar.
Menurut Leo pihaknya segera meminta kantor jasa penilai publik (KJPP) untuk melakukan penaksiran atau taksasi atas aset aset yang disita tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Vonis4 minggu ago
Pengusaha Ini Divonis 11,6 Tahun Bui Soal Dugaan Korupsi APD