Ragam
Kasus LPEI, Kejagung Sita Tanah 85 hektar dari Tersangka Johan Darsono
Pantausidang, Jakarta – 11 bidang tanah disita oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari tangan tersangka JD ( Johan Darsono) terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI 2013-2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, penyitaan dari tersangka tersebut antara lain, 5 bidang tanah 14,9 hektar di Desa Kedunganyar, kecamatan Wringinanom, kabupaten Gresik propinsi Jawa Timur dan 6 bidang tanah di desa Taoen, kecamatan Kudu, Kabupten Jombang Jawatimur Seluas 70 hektar.
Menurut Leo pihaknya segera meminta kantor jasa penilai publik (KJPP) untuk melakukan penaksiran atau taksasi atas aset aset yang disita tersebut.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD