Nasional
Kejagung Mulai Usut Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
Penyidik Kejaksaan Agung mulai usut dan telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng, pada 14 Maret 2022

Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai usut dan telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng, pada 14 Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah terjadinya kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.
“ Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022, setelah terjadi kelangkaan minyak goreng,” katanya.
Dia menambahkan Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Menurutnya atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login