Nasional
Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Operasi Barang Impor Ilegal
Jaksa Agung memerintahkan kejaksaan negeri se Indonesia, melakukan operasi barang Impor Ilegal, Jumat 25 Maret 2022.
Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, untuk melakukan operasi terhadap barang Impor Ilegal, Jumat 25 Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya mengungkapkan, ada 3 perintah Jaksa Agung kepada Jajarannya diantaranya;
1. Melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.
2. Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
3. Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja. *** Red (Sumber Puspenkum Kejaksaan Agung).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Ragam4 minggu agoKejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur


You must be logged in to post a comment Login