Connect with us

Nasional

Paparkan Tantangan Pengembangan Kompetensi ASN, Sekjen Kemnaker : Pentingnya Sinergitas!

ASN sebagai aset utama organisasi, berfungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan.

Pantausidang, Jakarta—Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah mengamanatkan terkait pengembangan kompetensi ASN.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.

ASN sebagai aset utama organisasi, berfungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan.

Sebagai komponen kunci penggerak roda pemerintahan, kapasitas dan kompetensi ASN perlu dikembangkan secara berkelanjutan untuk mendukung kinerja institusi dan pencapaian target-target prioritas pembangunan.

Namun, peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN yang berkelanjutan tentu membutuhkan adanya perencanaan yang strategis, serta komprehensif.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, pada saat memberikan arahan sekaligus membuka rapat koordinasi kerja sama penyelenggaraan pelatihan SDM ketenagakerjaan tahun 2022, di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.

Dalam sambutannya, Anwar Sanusi mengatakan, fenomena saat ini masih menunjukan adanya berbagai tantangan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN, tantangan yang ada saat ini diantaranya;

Pertama, penyusunan kebijakan pengembangan kepegawaian saat ini belum didasarkan atas analisis kebutuhan;

Kedua, pengembangan kompetensi ASN saat ini masih belum mengacu kepada perencanaan pembangunan baik tingkat nasional ataupun daerah, sehingga lulusan diklat belum mampu melaksanakan tugas jabatannya secara kompeten.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com