Connect with us

Nasional

Kejagung Mulai Usut Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Penyidik Kejaksaan Agung  mulai usut dan telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng, pada 14 Maret 2022

Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai usut dan telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng, pada 14 Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung  Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah terjadinya kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.

“ Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022, setelah terjadi kelangkaan minyak goreng,” katanya.

Dia menambahkan Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Menurutnya atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com