Saksi
Kejagung Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, kredit yang menjadi objek perkara diberikan oleh sejumlah bank daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7/2025).
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai institusi, baik dari internal PT Sritex, auditor, hingga perbankan nasional dan daerah.
Mereka adalah berinisial MAS selaku Staf Keuangan PT Sritex, DL sebagai Sekretaris PT Sritex, BW selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI, YSD sebagai Staf Keuangan PT Sritex.
Kemudian, HIS sebagai Akuntan Publik dari KAP Anwar & Rekan, penyusun audit laporan keuangan PT RUM tahun 2017–2018, ISK sebagai Group Head DBU BRI, LH selaku Group Head ARK BRI, RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB (2020), NTP sebagai pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB (2020).
Selanjutnya, ada RS selaku pemimpin Divisi I Local Corporate & Multi Nasional Company 1 BNI (2012), NP sebagai Corporate Relationship Manager (CRM) BNI (2012), SMS sebagai Pegawai Bank BNI, EMSS sebagai HCCA BNI (2016).
Lalu, RTPS sebagai Manager Sindikasi (2012), HG selaku pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasury Bank DKI (2020), GNW sebagai pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI (2020), AS sebagai Relationship Manager Unit Menengah III Bank DKI (2020), ARA selaku pemimpin Divisi Kredit Menengah II Bank DKI (2020), dan FXPM selaku pemimpin Grup Kredit Menengah Bank DKI (2020).
Menurut Anang, pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam menindaklanjuti kasus-kasus besar yang melibatkan dugaan penyalahgunaan fasilitas perbankan oleh korporasi besar di Indonesia.
“Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan demi menegakkan supremasi hukum,” pungkasnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Gugatan2 minggu ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Penyidikan1 minggu ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Nasional2 minggu ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan3 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin