Saksi
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus BTS 4G
Saksi diperiksa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus BTS 4G Kominfo

Jakarta, pantausidang- Tim penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS atau proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 hingga 2022.
“Saksi diperiksa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus BTS,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya yang diterima pantausidang.com Rabu (18/10/2023).
Adapun ke delapan saksi tersebut ialah DWW selaku Karyawan Swasta sebagai Kasir PT Sansaine Exindo periode 2010 hingga sekarang. Kemudian S selaku Karyawan Swasta sebagai Kurir di PT Sansaine Exindo.
Selain itu, BFB selaku Karyawan Swasta di PT Sansaine Exindo. Lalu, ada DT selaku Ibu Rumah Tangga. Kemudian, DAF selaku Pegawai Negeri Sipil di Direktur layanan telekomunikasi dan informasi untuk badan usaha.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar