Saksi
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus BTS 4G
Saksi diperiksa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus BTS 4G Kominfo
Jakarta, pantausidang- Tim penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS atau proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 hingga 2022.
“Saksi diperiksa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus BTS,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya yang diterima pantausidang.com Rabu (18/10/2023).
Adapun ke delapan saksi tersebut ialah DWW selaku Karyawan Swasta sebagai Kasir PT Sansaine Exindo periode 2010 hingga sekarang. Kemudian S selaku Karyawan Swasta sebagai Kurir di PT Sansaine Exindo.
Selain itu, BFB selaku Karyawan Swasta di PT Sansaine Exindo. Lalu, ada DT selaku Ibu Rumah Tangga. Kemudian, DAF selaku Pegawai Negeri Sipil di Direktur layanan telekomunikasi dan informasi untuk badan usaha.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

