Connect with us

Saksi

Kejagung periksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia

sebanyak sebelas orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina

Published

on

Pemeriksaan 11 saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas para tersangka

Jakarta, pantausidang — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sebanyak sebelas orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengelolaan Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode tahun 2018 hingga 2023.

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Sebelas saksi yang diperiksa meliputi berbagai unsur dari perusahaan dan kementerian, antara lain:

1. HG selaku Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia.

2. CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

3. ISR selaku staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

4. DU selaku staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

5. HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 hingga 2020.

6. EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar di Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

7. EAA selaku Manager Mining PT PPN pada periode yang sama.

8. STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

9. DS selaku anggota Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.

10. EP selaku anggota Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.

11. MR selaku anggota Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.

Pentingnya Pemeriksaan Saksi

Menurut Kejaksaan Agung, permintaan keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan mereka dalam pengelolaan minyak mentah serta dugaan transaksi produk kilang yang tidak sesuai ketentuan.

“Tim penyidik menilai, keterangan para saksi sangat penting untuk membangun konstruksi hukum dalam perkara ini,”

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) beserta Subholding dan KKKS,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (28/4).

Skema Korupsi Diduga Terjadi dalam Rantai Distribusi Minyak

Perkara ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero) dan mitra kerjanya sejak 2018. Penyidik mendalami kemungkinan praktik mark-up, penggelapan kuota distribusi, serta permainan harga dalam skema jual beli minyak mentah hingga produk olahan.

Dalam pengusutan yang sudah berlangsung sejak akhir 2023 itu, penyidik menemukan sejumlah indikasi adanya persekongkolan yang melibatkan pihak internal maupun eksternal Pertamina.

Daftar Tersangka

Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu ;

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,

3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,

4. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga,

5. Edward Corne – Wakil Presiden Trading Produk Pertamina Patra Niaga,

6. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Pengusaha swasta,

7. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim,

8. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak,

9. Tersangka Kesembilan – Identitas belum diumumkan secara resmi. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending