Saksi
Eks Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri Mangkir Dari Panggilan KPK

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.
“Benar, hari ini KPK memanggil dua saksi terhadap dua saksi dari PT Jembatan Nusantara. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Dua saksi yang dipanggil adalah Andi Mashuri (AM), Direktur Utama PT Jembatan Nusantara tahun 2024 dan Sri Rahayu Lin Astuti (SR), Direktur Utama PT Jembatan Nusantara tahun 2022.
Namun, Andi Mashuri tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir. Tessa menyampaikan bahwa ia belum memperoleh informasi dari penyidik mengenai alasan ketidakhadiran Andi di Gedung Merah Putih KPK.
“AM tidak hadir, SR hadir,” ucap Tessa.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun status saksi Sri Rahayu dalam penyidikan. Namun, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Kasus ini mencuat seiring dengan dugaan adanya penyimpangan dalam proses akuisisi dan kerja sama usaha antara BUMN PT ASDP Indonesia Ferry dan PT Jembatan Nusantara. KPK terus mendalami aliran dana serta proses pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan Dewan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Ketiga tersangka adalah Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP periode 2017–2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024). *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.