Connect with us

Ragam

Kejagung Persiapkan Surat Dakwaan ke Pengadilan Militer ll Jakarta

Kejagung segera melimpahkan Surat Dakwaan ke Pengadilan Militer Tinggi ll Jakarta setelah selesai dilengkapi berkas Tersangka Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS

Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) segera mempersiapkan pelimpahan Surat Dakwaan ke Pengadilan Militer Tinggi ll Jakarta setelah selesai dilengkapi berkas perkara Tersangka Czi (Purn) CW AHT dan tersangka KGS MMS terkait Korupsi Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD 2012 – 2014.

“Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jum’at, (8/7/2022).

 

Menurut Ketut, Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, yang diperiksa secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sudah memasuki tahap pemeriksaan para saksi.

 

Tim Penuntut Koneksitas menghadirkan sejumlah saksi baik dari TNI, Notaris, pihak Bank dan pihak ketiga lainnya.

 

“Dalam upaya untuk mengembalikan kerugian yang diderita Prajurit pada perkara tersebut,” tuturnya.

 

Ketut menambahkan, bahwa para Terdakwa itu antara lain, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II No Putu Purnamasari, S.E. (yang merupakan Terdakwa sipil).

 

Hal itu sejalan dengan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, pada Kamis, 7 Juli 2022.

 

“Bertempat di Aula Sasana Pradata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung,” tambahnya.

 

Kapuspenkum menuturkan, bahwa telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), dari Tim Penyidik Koneksitas kepada Tim Penuntut Umum, dan Oditur Militer atas nama Tersangka lainnya.

 

“Yaitu Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS (yang merupakan Tersangka sipil),” tuturnya.

 

Lebih lanjut Ketut mengungkap bahwa para Tersangka tersebut, masih terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 s/d 2014.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), atas nama 2 orang Tersangka dilakukan oleh Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Brigjen Edi Imron kepada Oditurat Militer Brigjen TNI Murod.

“Dengan disaksikan oleh seluruh unsur Tim Penyidik Koneksitas,” lanjutnya.

Terakhir, ketut menegaskan bahwa tim Penuntut Umum sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi LL Jakarta. ***Muhammad Shiddiq

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami