Connect with us

Ragam

Kejagung RI Kerjasama Bilateral dengan Kejaksaan Palestina: Pertukaran Informasi Penanganan Perkara

Kejagung RI melakukan kerjasama bilateral dengan Kejaksaan Palestina yang menekankan pada kerjasama pertukaran informasi dalam praktik penanganan perkara

Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan kerjasama bilateral dengan Kejaksaan Palestina yang menekankan pada kerjasama pertukaran informasi dalam praktik penanganan perkara pidana, peningkatan kapasitas Jaksa melalui pelatihan-pelatihan, serta kerja sama terkait penanganan perkara pidana sesuai kewenangannya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Selasa 31 Mei 2021 pukul 14:00 WIB lalu, mengatakan bahwa telah dilaksanakan pertemuan pendahuluan preliminary meeting dalam rangka pembahasan kerja sama bilateral antara Kejaksaan RI dan Kejaksaan Palestina melalui zoom meeting yang bertempat di Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan.

Dalam kegiatan itu yang bertindak selaku Head of Delegates dari Indonesia yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan), Dr. Bambang Sugeng Rukmono. Delegasi Kejaksaan RI terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri, perwakilan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, serta Atase Kejaksaan di KBRI Riyadh.

“Selain Kejaksaan RI, pihak Indonesia juga dihadiri oleh Direktur Timur Tengah dan perwakilan Direktorat Hukum, Politik dan Perjanjian Kementerian Luar Negeri RI,” kata Ketut dalam keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Jum’at, 3 Juni 2022.

Sementara itu, menurut Kapuspenkum, dari pihak Palestina dihadiri Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Y.M Zuhair Al-Shun, Wakil Jaksa Agung Bidang Penuntutan Kejaksaan Palestina, Direktur Kerja Sama Yudisial Internasional, dan Direktur Perencanaan dan Kebijakan.

Ketut menjelaskan, dalam pertemuan tersebut JAM-Pembinaan menyambut baik tawaran kerja sama dari pihak Palestina di bidang peradilan tersebut.

“Dinyatakan pula oleh Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI, bahwa sambutan baik ini merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung rakyat Palestina,” jelasnya.


Menurutnya, Kejaksaan RI telah menerima first draft dari Kejaksaan Palestina dan menyiapkan counter draft, dan Kejaksaan RI mempersilakan pihak Palestina untuk melakukan pembahasan di Indonesia, begitu pula sebaliknya. Kedua pihak menyepakati untuk melakukan pembahasan lanjutan melalui media komunikasi elektronik.

Ketut menambahkan, Duta Besar Palestina sangat berharap naskah Memorandum of Understanding (MoU) dapat segera disepakati dan dilakukan penandatanganan secara tatap muka oleh Jaksa Agung masing-masing pihak.

Wakil Jaksa Agung Bidang Penuntutan Palestina mengakui bahwa Kejaksaan Palestina yang tengah menghadapi berbagai peristiwa pembunuhan dan kejahatan luar biasa, sangat memerlukan kerja sama dengan Indonesia guna meningkatkan kemampuan Jaksanya dalam melakukan penuntutan atas kejahatan-kejahatan berat seperti tindak pidana terorisme dan pencucian uang. Kejaksaan Palestina telah memiliki kerja sama dengan tujuh belas negara.

“Pihak Kementerian Luar Negeri menanggapi positif kegiatan preliminary meeting dan siap mendukung terwujudnya rencana Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua kantor Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya. *** Muhammad Shiddiq.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami